JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta operator telepon seluler segera menertibkan registrasi pelanggan. Bila tidak, regulator akan menjatuhkan sanksi.BRTI sudah memperingatkan para operator lewat sepucuk surat. Isinya, operator harus menyiapkan sistem registrasi dan harus berbicara secara business to business (B2B) dengan para dilernya. "Jika operator tak menjalankan, maka akan dikenai Surat Peringatan (SP). SP ini bisa membuat operator tak diizinkan ikut tender lelang frekuensi," ucap Komisioner BRTI Riant Nugroho, Senin (2/6).Penertiban registrasi pelanggan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Sesuai aturan ini, pelanggan telekomunikasi wajib menyampaikan identitasnya kepada operator. Tujuannya aturan in untuk mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi.Peraturan yang berlaku sejak 28 Oktober 2005 ini masih memberikan kesempatan bagi operator melakukan penyesuaian. BRTI telah memberikan tenggat waktu untuk memulai ujicoba dari Mei sampai Agustus untuk pelanggan baru dan pelanggan eksisting. Sedangkan, September 2014 sampai September 2015 adalah implementasi untuk pelanggan eksisting.Berdasarkan pantuan BRTI, operator yang sudah menjalankan ujicoba adalah PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dan PT XL Axiata. Kedua melakukan ujicoba di Bali. Sementara PT Indosat masih dalam persiapan sistemnya. "Pantauan kami, Telkomsel dan XL tak ada masalah dalam implementasi ini," kata Riant.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Operator harus segera registrasi pelanggan
JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta operator telepon seluler segera menertibkan registrasi pelanggan. Bila tidak, regulator akan menjatuhkan sanksi.BRTI sudah memperingatkan para operator lewat sepucuk surat. Isinya, operator harus menyiapkan sistem registrasi dan harus berbicara secara business to business (B2B) dengan para dilernya. "Jika operator tak menjalankan, maka akan dikenai Surat Peringatan (SP). SP ini bisa membuat operator tak diizinkan ikut tender lelang frekuensi," ucap Komisioner BRTI Riant Nugroho, Senin (2/6).Penertiban registrasi pelanggan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Sesuai aturan ini, pelanggan telekomunikasi wajib menyampaikan identitasnya kepada operator. Tujuannya aturan in untuk mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi.Peraturan yang berlaku sejak 28 Oktober 2005 ini masih memberikan kesempatan bagi operator melakukan penyesuaian. BRTI telah memberikan tenggat waktu untuk memulai ujicoba dari Mei sampai Agustus untuk pelanggan baru dan pelanggan eksisting. Sedangkan, September 2014 sampai September 2015 adalah implementasi untuk pelanggan eksisting.Berdasarkan pantuan BRTI, operator yang sudah menjalankan ujicoba adalah PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dan PT XL Axiata. Kedua melakukan ujicoba di Bali. Sementara PT Indosat masih dalam persiapan sistemnya. "Pantauan kami, Telkomsel dan XL tak ada masalah dalam implementasi ini," kata Riant.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News