JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberi lampu hijau kenaikan tarif 13 ruas jalan tol. Maklum, kenaikan sejatinya sudah harus berlaku awal Oktober 2015, tapi diperkirakan baru terwujud akhir Oktober ini. PT Jasa Marga Tbk misalnya. Operator jalan tol pelat merah ini siap mengerek tarif. di 11 ruas jalan tol, dari 13 ruas jalan tol. "Ini sudah kami usulkan ke Menteri PUPR. Kami menunggu keputusan dari pemerintah," ucap Muhammad Sofyan, Sekretaris Perusahaan Jasa Marga kepada KONTAN, Selasa (27/10). Secara teknis, keputusan kenaikan tarif tergantung hitungan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Tapi berdasar hitunan Jasa Marga, rata-rata kenaikan tarif 10%-11%.
Operator jalan tol kerek tarif akhir bulan ini
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberi lampu hijau kenaikan tarif 13 ruas jalan tol. Maklum, kenaikan sejatinya sudah harus berlaku awal Oktober 2015, tapi diperkirakan baru terwujud akhir Oktober ini. PT Jasa Marga Tbk misalnya. Operator jalan tol pelat merah ini siap mengerek tarif. di 11 ruas jalan tol, dari 13 ruas jalan tol. "Ini sudah kami usulkan ke Menteri PUPR. Kami menunggu keputusan dari pemerintah," ucap Muhammad Sofyan, Sekretaris Perusahaan Jasa Marga kepada KONTAN, Selasa (27/10). Secara teknis, keputusan kenaikan tarif tergantung hitungan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Tapi berdasar hitunan Jasa Marga, rata-rata kenaikan tarif 10%-11%.