KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para operator seluler di Indonesia belum bisa menilai dampak penerapan kebijakan registrasi nomor telepon seluler oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap kelangsungan bisnis nomor prabayar. Data terakhir per 24 April 2018 menyebut data rekonsiliasi jumlah nomor SIM prabayar yang sudah diregistrasi mencapai 350 juta nomor. Tepat pada 1 Mei 2018 kemarin, pemerintah resmi melakukan pemblokiran pada nomor-nomor yang belum terregistrasi. Hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait berapa nomor yang telah diblokir dan berapa yang sudah resmi terdaftar. Group Head Corporate Comunication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan besar kemungkinan kebijakan pendaftaran bisa menekan biaya operasional perusahaan, terutama dalam membuat kartu. “Sebab untuk beli perdana kan repot orang harus ke gerai untuk registrasi,” katanya Kamis (3/5).
Operator seluler masih tunggu data Kominfo terkait hasil registrasi kartu prabayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para operator seluler di Indonesia belum bisa menilai dampak penerapan kebijakan registrasi nomor telepon seluler oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap kelangsungan bisnis nomor prabayar. Data terakhir per 24 April 2018 menyebut data rekonsiliasi jumlah nomor SIM prabayar yang sudah diregistrasi mencapai 350 juta nomor. Tepat pada 1 Mei 2018 kemarin, pemerintah resmi melakukan pemblokiran pada nomor-nomor yang belum terregistrasi. Hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait berapa nomor yang telah diblokir dan berapa yang sudah resmi terdaftar. Group Head Corporate Comunication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan besar kemungkinan kebijakan pendaftaran bisa menekan biaya operasional perusahaan, terutama dalam membuat kartu. “Sebab untuk beli perdana kan repot orang harus ke gerai untuk registrasi,” katanya Kamis (3/5).