JAKARTA. Pembahasan kewajiban berbagi jaringan antar operator jaringan telekomunikasi melalui revisi Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Frekuensi dan Orbit Satelit mulai mengerucut. I Ketut Prihadi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengklaim, dalam rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian beberapa waktu lalu, operator telekomunikasi sudah mulai sepaham, jaringan telekomunikasi pada situasi tertentu dan benar- benar dibutuhkan wajib dibagi dengan operator lain. "Kondisi tertentu di situ contohnya lack of way, jadi siapapun yang sudah punya infrastruktur di situ wajib buka aksesnya, itu yang kemarin disepakati," katanya pekan kemarin.
Operator setuju kewajiban berbagi jaringan?
JAKARTA. Pembahasan kewajiban berbagi jaringan antar operator jaringan telekomunikasi melalui revisi Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Frekuensi dan Orbit Satelit mulai mengerucut. I Ketut Prihadi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengklaim, dalam rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian beberapa waktu lalu, operator telekomunikasi sudah mulai sepaham, jaringan telekomunikasi pada situasi tertentu dan benar- benar dibutuhkan wajib dibagi dengan operator lain. "Kondisi tertentu di situ contohnya lack of way, jadi siapapun yang sudah punya infrastruktur di situ wajib buka aksesnya, itu yang kemarin disepakati," katanya pekan kemarin.