KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) rencananya akan terbit dalam waktu dekat. Salah satu yang dinanti di RPM tersebut adalah mengenai pengaturan roaming nasional. Roaming adalah pengenaan biaya ketika mengenai operator lain. Mohammad. Ridwan Effendi, Ketua Laboratorium Telekomunikasi Radio dan Gelombang Mikro, STEI ITB meminta agar Kementerian Komunikasi Idan Informatika (Kominfo) tidak lagi memberikan izin untuk roaming nasional bagi operator pemilik izin jaringan bergerak selular. Menurut Ridwan hal itu lebih banyak mudara ketimbang manfaatnya. Dampak negatif yang langsung terlihat adalah operator akan semakin malas membangun jaringan. Padahal mereka memiliki lisensi penyelenggaraan jaringan bergerak selular nasional. Sehingga menurut Ridwan tidak pantas jika operator pemegang izin penyelenggaraan nasional meminta izin roaming nasional ke Kominfo.
Operator sudah gaet lisensi untuk seluruh Indonesia, tak perlu lagi roaming nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) rencananya akan terbit dalam waktu dekat. Salah satu yang dinanti di RPM tersebut adalah mengenai pengaturan roaming nasional. Roaming adalah pengenaan biaya ketika mengenai operator lain. Mohammad. Ridwan Effendi, Ketua Laboratorium Telekomunikasi Radio dan Gelombang Mikro, STEI ITB meminta agar Kementerian Komunikasi Idan Informatika (Kominfo) tidak lagi memberikan izin untuk roaming nasional bagi operator pemilik izin jaringan bergerak selular. Menurut Ridwan hal itu lebih banyak mudara ketimbang manfaatnya. Dampak negatif yang langsung terlihat adalah operator akan semakin malas membangun jaringan. Padahal mereka memiliki lisensi penyelenggaraan jaringan bergerak selular nasional. Sehingga menurut Ridwan tidak pantas jika operator pemegang izin penyelenggaraan nasional meminta izin roaming nasional ke Kominfo.