Operator telekomunikasi bisa mendapat ganti rugi dari penurunan kabel udara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada peluang bagi operator telekomunikasi mendapatkan ganti rugi dari  upaya  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sedang membereskan kabel udara ke bawah tanah. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. 

Henry Darmawan Hutagaol, Pengajar Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara, Universitas Indonesia menyatakan, berdasarkan aturan itu, penyelenggara telekomunikasi bisa mendapat kompensasi “Pemindahan kabel udara diminta Pemprov DKI. Mengacu Pasal 70 PP 52/2000 Pemprov DKI  memberikan ganti rugi ke perusahaan telekomunikasi," ungkap Henry, dalam sebuah diskusi publik, Selasa (24/8). 

Kisruh ini tak lepas dari tidak seragamnya regulasi di pemerintah daerah (pemda). Di beberapa daerah, ada Pemda yang menerapkan sewa untuk Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Lalu ada yang mengenakan sewa untuk tanah untuk penggelaran kabel serat optik. Ada pula  yang menganggap tiang fiber optik  sebagai bangunan. Sehingga harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 


Menurut Henry, penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah. Antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman, pembentangan kabel listrik atau telepon di tepi jalan umum. “Sehingga pemancangan tiang dan menanam kabel untuk listrik atau telekomunikasi tidak termasuk objek retribusi dan sewa,” terang Henry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian