Operator temui sejumlah pelanggaran registrasi ulang kartu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jadwal registrasi ulang kartu prabayar sudah ditutup pada 28 Februari 2018 lalu. Kendati begitu, masyarakat masih berkesempatan untuk mendaftarkan ulang nomornya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun nomor Kartu Keluarga (KK) agar tidak terkena pemblokiran total. Masyarakat yang sudah mendaftarkan nomornya diminta untuk mengecek ulang status registrasi apakah benar sudah terdaftar atau belum.

Menyoal itu, beberapa waktu lalu salah satu pelanggan Indosat menyampaikan kegelisahannya melalui media sosial twitter kepada akun Kementerian Komunikasi dan Informatika (@kemkominfo). Dalam komplainnya, pelanggan tersebut mendapati identitas NIK nya digunakan oleh lebih dari 50 nomor Indosat saat melakukan pengecekan status registrasi melalui website Indosat.

Joy Wahyudi, Direktur Utama Indosat  mengakui hal itu. Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan pembersihan terhadap nomor-nomor yang bukan milik si pelanggan itu. "Barusan saya cek, nomor-nomor yang lain sudah kami keluarkan dan yang bersangkutan membuat pernyataan nomor mana yang memang miliknya," ungkap Joy saat dikonfirmasi oleh KONTAN.co.id, Minggu (4/3) melalui pesan teks.


Joy tidak mengetahui mengapa hal itu bisa terjadi. Menurutnya, ada banyak kemungkinan yang membuat data si pelanggan digunakan oleh pihak lain. "Kami tidak tahu dimana saja yang bersangkutan membagikan data-datanya ke pihak ketiga," tambah Joy. 

Menurutnya, sebagai operator telekomunikasi pihaknya bakal melakukan pembersihan nomor-nomor pelanggan yang menggunakan identitas yang bukan milikinya, sejauh pelanggan tersebut memberikan laporan dan bukti-bukti otentik.

Sementara itu, Wakil Presiden Direktur PT Hutchison Tri Indonesia (H3I) Danny Buldansyah mengungkapkan ada beberapa retailer yang memberikan laporan tersebut. "Kami tidak pernah mendukung dan mengusulkan praktek tersebut, tetapi memang ada satu-dua retailer kita yang melakukan hal tersebut dan itu sangat di luar kontrol kami," ungkap Danny saat dihubungi KONTAN.co.id, Minggu (4/3).

Ahmad M. Ramli, Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika Kominfo bilang, pihaknya tengah membawa persoalan tersebut ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). "Saya share infonya ke BRTI untuk tindak lanjut. BRTI akan koordinasikan dengan Dukcapil dan operator," ungkap Ramli saat dihubungi KONTAN.co.id, Minggu (4/3). 

Ramli bilang pihaknya sedang melakukan penelitian terkait pelanggaran itu.

Taufik Hasan, Komisioner BRTI Bidang Kebijakan Publik mengakui masih ada pelanggan yang melakukan registrasi tanpa menggunakan identitas aslinya. Dia meminta pelanggan yang sudah melakukan registrasi untuk melakukan pengecekan nomor masing-masing. 

Ketika pelanggan merasa NIK-nya disalahgunakan, mereka harus segera datang ke gerai operator agar nomor tersebut segera dihapus dengan membawa bukti otentik. "Penghapusan nomor akan dilakukan setelah pelanggan datang ke gerai operator dengan dokumen otentik," ujar Taufik saat dihubungi KONTAN.co.id, Minggu (4/3).

Lebih lanjut Taufik bilang, pihaknya akan menggandeng kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan data cleansing seperti yang biasa dilakukan oleh instansi lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi