JAKARTA. Perusahaan telekomunikasi bisa bernapas lega. Pemerintah berencana memperlonggar kewajiban membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah. Hal ini bakal tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah No 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Menurut I Ketut Prihadi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dalam revisi beleid tersebut, pemerintah akan mengubah ukuran kewajiban membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah. Tapi tetap berpatokan pada Indonesia Broadband Plan periode 2014-2019. "Sebelumnya operator wajib membangun infrastruktur fisik seperti menara telekomunikasi, nanti berdasarkan jangkauan layanan telekomunikasi," katanya ke KONTAN, Senin (16/5).
Operator tidak harus bangun jaringan di daerah
JAKARTA. Perusahaan telekomunikasi bisa bernapas lega. Pemerintah berencana memperlonggar kewajiban membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah. Hal ini bakal tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah No 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Menurut I Ketut Prihadi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dalam revisi beleid tersebut, pemerintah akan mengubah ukuran kewajiban membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah. Tapi tetap berpatokan pada Indonesia Broadband Plan periode 2014-2019. "Sebelumnya operator wajib membangun infrastruktur fisik seperti menara telekomunikasi, nanti berdasarkan jangkauan layanan telekomunikasi," katanya ke KONTAN, Senin (16/5).