KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih banyaknya SMS dan telepon spam atau sampah, mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyempurnakan aturan registrasi pelanggan prabayar operator telekomunikasi. Salah satunya, membatasi jumlah nomor telepon seluler yang bisa diregistrasi oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pasal 10 draf terbaru rancangan Peraturan Menkominfo tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diperoleh Kontan.co.id Kamis (28/2) menyebutkan, calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor untuk setiap NIK atau Nomor Kartu Keluarga (NKK). Tak kalah penting, mencegah SMS dan telepon spam beredar lebih luas, Kominfo juga akan menghanguskan nomor liar yang diregistrasi secara tidak sah. Pasal 11 menyebutkan, operator wajib menonaktifkan atau menghanguskan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum. Pengetatan aturan ini bukan hal baru. Awal Desember lalu muncul Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dengan keluarnya surat edaran dan surat ketetapan BRTI tersebut, para pelanggan kartu prabayar hanya boleh melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum tiga nomor untuk satu operator. Diler atau agen penjual hanya diperkenankan membantu dalam melakukan registrasi kartu yang dibeli oleh konsumen. Pelanggan yang meminta dibantu dalam melakukan registrasi oleh agen atau dealer diwajibkan menunjukkan E-KTP, kartu keluarga (KK) asli dan membuat pernyataan di atas materai.
Operator wajib hanguskan nomor liar dan satu NIK cuma boleh registrasi tiga nomor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih banyaknya SMS dan telepon spam atau sampah, mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyempurnakan aturan registrasi pelanggan prabayar operator telekomunikasi. Salah satunya, membatasi jumlah nomor telepon seluler yang bisa diregistrasi oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pasal 10 draf terbaru rancangan Peraturan Menkominfo tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diperoleh Kontan.co.id Kamis (28/2) menyebutkan, calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor untuk setiap NIK atau Nomor Kartu Keluarga (NKK). Tak kalah penting, mencegah SMS dan telepon spam beredar lebih luas, Kominfo juga akan menghanguskan nomor liar yang diregistrasi secara tidak sah. Pasal 11 menyebutkan, operator wajib menonaktifkan atau menghanguskan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum. Pengetatan aturan ini bukan hal baru. Awal Desember lalu muncul Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dengan keluarnya surat edaran dan surat ketetapan BRTI tersebut, para pelanggan kartu prabayar hanya boleh melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum tiga nomor untuk satu operator. Diler atau agen penjual hanya diperkenankan membantu dalam melakukan registrasi kartu yang dibeli oleh konsumen. Pelanggan yang meminta dibantu dalam melakukan registrasi oleh agen atau dealer diwajibkan menunjukkan E-KTP, kartu keluarga (KK) asli dan membuat pernyataan di atas materai.