JAKARTA. Pelaku asuransi umum dan asuransi jiwa dan asuransi syariah mendapat keleluasan usaha baru. Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkan perusahaan asuransi menyelenggarakan kegiatan usaha berbasis imbalan jasa atau fee based. Dalam draf Peraturan OJK tentang penyelenggaran usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, OJK memperluas lingkup bisnis dari perusahaan asuransi. Ada tiga lingkup usaha yang diperluas OJK. Pertama, asuransi umum dan asuransi umum syariah boleh menjual produk asurasi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI. Kedua, kegiatan usaha berbasis imbalan jasa atau fee based. Terakhir, suretyship.
OJK: Perusahaan asuransi boleh garap fee based
JAKARTA. Pelaku asuransi umum dan asuransi jiwa dan asuransi syariah mendapat keleluasan usaha baru. Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkan perusahaan asuransi menyelenggarakan kegiatan usaha berbasis imbalan jasa atau fee based. Dalam draf Peraturan OJK tentang penyelenggaran usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, OJK memperluas lingkup bisnis dari perusahaan asuransi. Ada tiga lingkup usaha yang diperluas OJK. Pertama, asuransi umum dan asuransi umum syariah boleh menjual produk asurasi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI. Kedua, kegiatan usaha berbasis imbalan jasa atau fee based. Terakhir, suretyship.