KONTAN.CO.ID - SEOUL -- Usulan kedua untuk memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol atas kontroversi deklarasi darurat militernya telah disampaikan ke Majelis Nasional pada Jumat (13/12). Langkah ini menyusul kekacauan politik yang dipicu oleh penerapan darurat militer pada 3 Desember lalu, yang menciptakan krisis politik yang belum pernah terjadi sebelumnya di negara tersebut. Partai Demokrat (DP), oposisi utama, berencana membawa usulan pemakzulan ini ke pemungutan suara pada sesi pleno Sabtu pukul 17.00 waktu setempat. Berdasarkan undang-undang, usulan pemakzulan harus diproses untuk pemungutan suara dalam rentang waktu 24 hingga 72 jam setelah dilaporkan pada sesi pleno. Tonton: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Umukan Darurat Militer
Oposisi Korsel Kembali Ajukan Pemakzulan Presiden Yoon atas Status Darurat Militer
KONTAN.CO.ID - SEOUL -- Usulan kedua untuk memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol atas kontroversi deklarasi darurat militernya telah disampaikan ke Majelis Nasional pada Jumat (13/12). Langkah ini menyusul kekacauan politik yang dipicu oleh penerapan darurat militer pada 3 Desember lalu, yang menciptakan krisis politik yang belum pernah terjadi sebelumnya di negara tersebut. Partai Demokrat (DP), oposisi utama, berencana membawa usulan pemakzulan ini ke pemungutan suara pada sesi pleno Sabtu pukul 17.00 waktu setempat. Berdasarkan undang-undang, usulan pemakzulan harus diproses untuk pemungutan suara dalam rentang waktu 24 hingga 72 jam setelah dilaporkan pada sesi pleno. Tonton: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Umukan Darurat Militer
TAG: