KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan pajak untuk ekonomi digital dalam pertemuan G-20 di Argentina beberapa waktu lalu memang belum menjadi kesepakatan global. Meski begitu, Pemerintah Indonesia bakal menyiapkan aturan pajak bisnis digital tanpa harus menunggu lahirnya kesepakatan bersama. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Kemkeu Rofyanto Kurniawan menyatakan, sejauh ini ada beberapa negara yang telah melakukan pendekatan dengan provider di luar yurisdiksi. "Beberapa negara meluaskan definisi badan usaha tetap (BUT). Misalnya, Italia menerapkan definisi BUT tidak hanya melihat lokasi perusahaan, tapi juga transaksi yang dilakukan," kata Rofyanto kepada KONTAN akhir pekan lalu. Menurutnya, jika suatu usaha jasa di luar yurisdiksi melakukan transaksi online lebih dari 3.000 kali dengan perorangan atau dengan badan usaha domestik, sudah akan terkena retribusi atau levy tax. Dan, kebijakan pajak tersebut mendapatkan respons positif dari perusahaan digital di beberapa negara yang telah menerapkannya. Oleh karena itu, tidak mustahil kebijakan serupa akan berlaku pula di Indonesia.
Opsi baru pajak bisnis digital disiapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan pajak untuk ekonomi digital dalam pertemuan G-20 di Argentina beberapa waktu lalu memang belum menjadi kesepakatan global. Meski begitu, Pemerintah Indonesia bakal menyiapkan aturan pajak bisnis digital tanpa harus menunggu lahirnya kesepakatan bersama. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Kemkeu Rofyanto Kurniawan menyatakan, sejauh ini ada beberapa negara yang telah melakukan pendekatan dengan provider di luar yurisdiksi. "Beberapa negara meluaskan definisi badan usaha tetap (BUT). Misalnya, Italia menerapkan definisi BUT tidak hanya melihat lokasi perusahaan, tapi juga transaksi yang dilakukan," kata Rofyanto kepada KONTAN akhir pekan lalu. Menurutnya, jika suatu usaha jasa di luar yurisdiksi melakukan transaksi online lebih dari 3.000 kali dengan perorangan atau dengan badan usaha domestik, sudah akan terkena retribusi atau levy tax. Dan, kebijakan pajak tersebut mendapatkan respons positif dari perusahaan digital di beberapa negara yang telah menerapkannya. Oleh karena itu, tidak mustahil kebijakan serupa akan berlaku pula di Indonesia.