KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berharap kenaikan upah minimum (UM) tahun 2022 dapat lebih tinggi dari inflasi. Oleh karenanya, diharapkan juga BPS segera merilis data-data yang menjadi sumber data penghitungan upah minimum. "Kalau OPSI ya berharap bisa minimal naik 3%. Tapi dengan rumus di PP 36 itu kemungkinan kenaikannya antara 1% - 2,5%. Secara nasional inflasi sebesar 1,6% (September 2020 ke September 2021). Saya berharap kenaikan UM di atas inflasi. Saya juga berharap data-data dalam rumus segera dikeluarkan BPS agar publik dapat menghitungnya," jelas Timboel saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (17/10). Timboel menjelaskan, dengan kondisi pandemi saat ini, kemungkinan kenaikan nilai upah minimum provinsi/kota (UMP/K) di tahun depan sekitar 1% sampau 2,5%, relatif sama dengan nilai inflasi. Kemungkinan ada juga UMP/K yang tidak naik karena batas atasnya lebih rendah dari UMK eksisting. Untuk UMP/K yang tidak naik, daya beli buruh akan tergerus inflasi.
OPSI berharap kenaikan upah minimum 2022 di atas inflasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berharap kenaikan upah minimum (UM) tahun 2022 dapat lebih tinggi dari inflasi. Oleh karenanya, diharapkan juga BPS segera merilis data-data yang menjadi sumber data penghitungan upah minimum. "Kalau OPSI ya berharap bisa minimal naik 3%. Tapi dengan rumus di PP 36 itu kemungkinan kenaikannya antara 1% - 2,5%. Secara nasional inflasi sebesar 1,6% (September 2020 ke September 2021). Saya berharap kenaikan UM di atas inflasi. Saya juga berharap data-data dalam rumus segera dikeluarkan BPS agar publik dapat menghitungnya," jelas Timboel saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (17/10). Timboel menjelaskan, dengan kondisi pandemi saat ini, kemungkinan kenaikan nilai upah minimum provinsi/kota (UMP/K) di tahun depan sekitar 1% sampau 2,5%, relatif sama dengan nilai inflasi. Kemungkinan ada juga UMP/K yang tidak naik karena batas atasnya lebih rendah dari UMK eksisting. Untuk UMP/K yang tidak naik, daya beli buruh akan tergerus inflasi.