KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias subsidi gaji tahun 2021. Berbeda dengan tahun lalu subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuturkan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diharapkan segera mempercepat pencairannya. Penyaluran tersebut akan mendukung daya beli pekerja dan keluarganya. Diketahui BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan sebanyak 1 juta data kepada Kemnaker beberapa waktu lalu.
OPSI berharap penyaluran subsidi gaji dapat lebih dipercepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias subsidi gaji tahun 2021. Berbeda dengan tahun lalu subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuturkan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diharapkan segera mempercepat pencairannya. Penyaluran tersebut akan mendukung daya beli pekerja dan keluarganya. Diketahui BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan sebanyak 1 juta data kepada Kemnaker beberapa waktu lalu.