Opsi kenaikan UMP 2014 dari pemerintah & pengusaha



JAKARTA. Rupanya pemerintah sudah melakukan pembahasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) buruh tahun 2014. Kali ini, pembicaraan yang dilakukan pemerintah itu dilakukan hanya dengan pihak pengusaha.

Dalam pertemuan pembahasan upah buruh tersebut, pemerintah diwakili Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian. Sedangkan dari pihak pengusaha diwakili Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pertemuan dilangsungkan di kantor Menko Perekonomian, Jumat (19/7).

Usai pertemuan, Sofjan menyampaikan, ada dua opsi yang mengemuka saat membahas kenaikan upah buruh tahun depan. "Tadi kami bahas kenaikan upah. Apa kenaikan 20% atau kenaikan ikut nilai inflasi yang ditambahkan sekian persen," ujarnya.


Dari dua opsi itu, Sofjan cenderung memilih kenaikan upah dihitung berdasarkan kenaikan inflasi tahunan ditambah sekian persen. "Kalau naik 20% itu tidak jelas (patokannya), ada yang mampu dan tidak mampu," ungkapnya.

Di tempat yang sama, M.S. Hidayat, Menteri Perindustrian mengatakan, pihaknya juga cenderung memilih kenaikan UMP yang disesuaikan inflasi tahunan ditambah sekian persen. "Saya menduga inflasi tambah 3% - 4%. Jadi kalau inflasi 7% berarti UMP naik 10%," jelas Hidayat.

Dia menduga besaran pasti berapa persen penambahan dari inflasi itu akan dibahas dalam forum Dewan Pengupahan. Sofjan dan Hidayat bilang, kepastian kenaikan UMP 2014 akan dibicarakan lebih lanjut lagi dalam forum tripartit bersama perwakilan serikat pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri