KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (Opsi) meminta Badan Pusat Statistik (BPS) membuka data penghitungan upah minimum. Sebagai informasi, penghitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Berdasarkan aturan itu, komponen penghitungan upah menggunakan daya yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
OPSI minta BPS buka data penghitungan upah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (Opsi) meminta Badan Pusat Statistik (BPS) membuka data penghitungan upah minimum. Sebagai informasi, penghitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Berdasarkan aturan itu, komponen penghitungan upah menggunakan daya yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.