KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar tak setuju dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 memberikan perlindungan kepada pekerja dan pengusaha. Ia mengatakan, hadirnya Perpu No 2 tahun 2022 justru menyumbat semangat pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelibatan masyarakat dalam pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya. "Alih-alih membuka ruang pembahasan ulang, isi Perppu No. 2 justru mengubah beberapa pasal yang ada di UU Cipta Kerja," kata Timboel dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).
OPSI Minta Pemerintah Tarik Perppu No.2/2022 dan Perbaiki UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar tak setuju dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 memberikan perlindungan kepada pekerja dan pengusaha. Ia mengatakan, hadirnya Perpu No 2 tahun 2022 justru menyumbat semangat pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelibatan masyarakat dalam pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya. "Alih-alih membuka ruang pembahasan ulang, isi Perppu No. 2 justru mengubah beberapa pasal yang ada di UU Cipta Kerja," kata Timboel dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).