OPSI Minta Revisi Permenaker Outsourcing Dihentikan, Tunggu UU Ketenagakerjaan Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta pemerintah menghentikan rencana revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing). 

Organisasi tersebut menilai pembahasan aturan turunan belum tepat dilakukan sebelum Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru diterbitkan.

Presiden OPSI Saepul Tavip mengatakan revisi Permenaker berpotensi bertabrakan dengan regulasi yang saat ini masih dibahas pemerintah dan DPR sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.


Baca Juga: Ekonom Sebut Daya Beli Melemah Jadi Penghambat Pertumbuhan Kredit UMKM

"Rencana merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 seharusnya dihentikan saja. Pemerintah sebaiknya bersabar menunggu lahirnya UU Ketenagakerjaan yang baru," kata Saepul dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7).

Menurut Saepul, persoalan mendasar sistem outsourcing bukan berada pada aturan pelaksana, melainkan pada ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui penyediaan jasa pekerja atau buruh.

Ia menilai ketentuan tersebut membuat praktik alih daya berfokus pada penyediaan tenaga kerja, bukan pengalihan pekerjaan. Kondisi itu, kata dia, membuat posisi pekerja menjadi lebih rentan, mulai dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), keterbatasan jenjang karier di perusahaan pengguna, hingga persoalan pengupahan dan kepesertaan jaminan sosial.

Selain itu, Saepul menilai aturan tersebut juga memicu perbedaan tafsir mengenai batasan kegiatan inti (core business) dan kegiatan penunjang perusahaan. Perbedaan interpretasi tersebut kerap menjadi sengketa hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.

Menurut OPSI, praktik outsourcing juga telah meluas ke berbagai sektor, termasuk industri perbankan, telekomunikasi, kelistrikan, asuransi, transportasi, hingga badan usaha milik negara (BUMN), termasuk untuk pekerjaan yang dinilai merupakan bagian dari kegiatan inti perusahaan.

Atas dasar itu, OPSI berpandangan pembahasan revisi Permenaker sebaiknya ditunda hingga pemerintah menerbitkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. 

Saepul bahkan mengusulkan regulasi tersebut diberi nama Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja (UU PKP) agar lebih mencerminkan perlindungan negara terhadap pekerja di tengah meningkatnya gelombang PHK.

Menurutnya, penyusunan aturan pelaksana sebelum regulasi induk terbit berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan antara peraturan menteri dengan undang-undang yang nantinya disahkan.

Baca Juga: Pemerintah Benahi Hambatan Investasi Kereta Gantung di Danau Toba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News