Opsi Moratorium Smelter Nikel Mencuat, Begini Kata Menteri Bahlil



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Moratorium atau pembatasan pembangunan fasilitas pemurnian dan pemrosesan (smelter) komoditas nikel yang masih menghasilkan produk setengah jadi mencuat. 

Ini mempertimbangkan dampak kelebihan pasokan (oversupply) nikel di pasar global yang memicu penurunan harga komoditas tambang tersebut secara signifikan.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membeberkan, sebagian besar smelter nikel di tanah air saat ini masih memproduksi bahan setengah jadi sekitar 50% hingga 60%.


Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kemenperin Bidik Kontribusi Industri Jadi 25% Terhadap PDB

Sementara itu, kondisi pasokan global saat ini diperkirakan telah melampaui kebutuhan pasar hingga menyentuh angka 2,5 juta ton. Menurutnya, ini menyebabkan oversupply sehingga menyebabkan harga nikel agak jatuh.

"Kita dapat pertimbangkan untuk industri yang setengah jadi ini kita mulai mencoba untuk meminimalisir, bahkan mungkin kita melakukan moratorium, sementara yang kita dorong adalah industri-industri yang produk hilirnya langsung," ujarnya usai acara Investor Daily Summit 2026, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Guna mencegah penurunan harga yang makin tajam, pemerintah berencana mengatur volume produksi nasional agar disesuaikan dengan permintaan pasar dunia. 

Meskipun kapasitas terpasang fasilitas pemurnian terbilang cukup tinggi, tingkat operasional riil di lapangan akan terus diselaraskan dengan dinamika penawaran dan permintaan global secara berkala.

Bahlil mengingatkan bahwa persetujuan terhadap semua permintaan pembangunan smelter tanpa kontrol ketat berpotensi merugikan posisi tawar Indonesia. 

"Sekalipun kapasitas terpasang contoh katakanlah 10, mungkin yang akan bisa berproduksi selama kita masih terjadi oversupply tidak sampai 10. Itu yang kita akan atur. Kalau kita mengikuti terus permintaan smelter, itu harga kita pasti akan jatuh," imbuhnya.

Selain menjaga kestabilan harga pasar dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara, pengendalian kuota produksi ini ditujukan demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Baca Juga: Kemenperin Bidik 4,43 Juta IKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Ekspor

Bahlil menekankan pentingnya menjaga cadangan kekayaan alam nasional agar tidak dijual dengan harga murah saat kondisi pasar bergejolak.

"Kalau harganya tinggi, kita produksinya tinggi. Kalau harganya lagi anjlok, jangan kita juga banjiri, nanti barang kita murah. Kita kan enggak mau barang kita dijual murah," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menyebutkan adanya pembatasan investasi baru untuk pembangunan pabrik pemurnian atau smelter nikel melalui Izin Usaha Industri (IUI).

PP ini secara khusus menargetkan perusahaan-perusahaan pengolahan nikel baru yang memproduksi produk antara (intermediate) nikel, baik yang menggunakan metode pirometalurgi (teknologi RKEF) maupun hidrometalurgi (teknologi HPAL).

Asal tahu saja, produk antara nikel di antaranya adalah nickel matte, mixed hydroxide precipotate (MHP), feronikel (FeNi) dan Nickel Pig Iron (NPI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News