OPSI Nilai No Work No Pay Upaya Legalkan Merumahkan Pegawai Tanpa Membayar Upah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, permintaan adanya peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai no work no pay dapat melegakan upaya merumahkan pekerja tanpa membayar upah.

Pasalnya, selama ini merumahkan pekerja tanpa membayar upah adalah pelanggaran. Dan harus ditindak oleh pengawas ketenagakerjaan.

Menurutnya, adanya permenaker no work no pay bukan berarti akan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun justru melegalkan pelanggaran terhadap upah pekerja.


Baca Juga: KSPI Tolak Usulan Adanya No Work No Pay

"Saya meminta Kemnaker tidak membuat Permenaker soal no work no pay. Secara yuridis, Permenaker tidak boleh melanggar Pasal 93 ayat 1 UU 13 tahun 2003 karena kedudukan UU lebih tinggi dari Permenaker," jelas Timboel kepada Kontan.co.id, Kamis (10/11).

Ia menjelaskan, dirumahkan tanpa upah membuat pekerja tersandera, ibaratnya PHK tidak tapi tidak dibayar upahnya. Berbeda dengan di PHK dimana pekerja memiliki kepastian, yaitu berhak mendapat pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, mencairkan JHT dan dapat pelayanan JKN maksimal 6 bulan.

"Yang terjadi saat ini justru dirumahkan tanpa upah dan iuran jaminan sosial tetapi tidak di PHK. Ini yang membuat pekerja jadi menderita. Tanpa upah dan tanpa perlindungan sosial," imbuhnya.

Kemudian dari sisi sosiologis, pekerja dirumahkan tanpa upah merupakan tindakan pelanggaran HAM pekerja untuk hidup. Peerja diambangkan tanpa kepastian hukum.

"Saya juga mendesak pengawas ketenagakerjaan menegakkan hukum atas tindakan-tindakan pengusaha yang tidak membayar upah pekerja. Secara filosofis kehadiran negara untuk melindungi pekerja. Negara harus hadir dengan menindak pengusaha yg tidak membayar upah pekerja," kata Timboel.

Ia menjelaskan, sebenarnya no work no pay sudah diatur dalam pasal 93 ayat 1 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dimana berbunyi, Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

Baca Juga: Kurangi Dampak Resesi pada Pekerja, Pengusaha Minta Kebijakan Flexible Working Time

Pada pasal tersebut Timboel tegas mengatakan bahwa poin no work no pay ialah apabila pekerja tidak mau kerja. Maka, di luar ketentuan Pasal 93 ayat (1) tersebut pekerja yang tidak boleh kerja harus tetap dibayar.

"Kalau dalam kondisi saat ini yang katanya akan ada resesi dan pengusaha mau merumahkan, maka sesuai ketentuan tetap perusahaan membayar upah dan membayar iuran seluruh program jaminan sosial agar pekerja tetap terlindungi. Kalaupun perusahaan melakukan PHK dan terjadi perselisihan maka perusahaan pun harus tetap membayar upah sampai adanya putusan pengadilan hubungan industrial yg berkekuatan hukum tetap. Itu ketentuan dalam pasal 157A UU Cipta Kerja," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto