KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar pun menilai, adanya SE ini menimbulkan ketidakpastian. Hal ini khususnya berkaitan dengan aturan yang mengatakan bahwa perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tak mampu membayar THR 2021 sesuai dengan waktu yang ditentukan membuat dialog untuk mencapai kesepakatan, dimana kesepakatan secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021.
OPSI nilai Surat Edaran THR timbulkan ketidakpastian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar pun menilai, adanya SE ini menimbulkan ketidakpastian. Hal ini khususnya berkaitan dengan aturan yang mengatakan bahwa perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tak mampu membayar THR 2021 sesuai dengan waktu yang ditentukan membuat dialog untuk mencapai kesepakatan, dimana kesepakatan secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021.