KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar memperkirakan, kenaikan upah paska 2021 tidak lagi seperti tahun sebelumnya. Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Sebab, acuan kenaikan upah minimum pada Pasal 88D ayat (2) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan formula perhitungan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. “Tidak diperhitungkan keduanya. Perhitungan berdasarkan nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) tidak lagi menjadi acuan seperti yang diterapkan di UU Ketenagakerjaan,” kata Timboel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/11).
OPSI: Pasca 2021, kenaikan upah diperkirakan tak lagi memperhatikan KHL
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar memperkirakan, kenaikan upah paska 2021 tidak lagi seperti tahun sebelumnya. Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Sebab, acuan kenaikan upah minimum pada Pasal 88D ayat (2) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan formula perhitungan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. “Tidak diperhitungkan keduanya. Perhitungan berdasarkan nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) tidak lagi menjadi acuan seperti yang diterapkan di UU Ketenagakerjaan,” kata Timboel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/11).