JAKARTA. Opsi pelarangan bagi kendaraan di atas 1.500 cc untuk menggunakan BBM bersubsidi menuai banyak perhatian di kalangan masyarakat. Opsi ini dinilai tidak efektif, berpotensi menimbulkan kericuhan, dapat mengguncang inflasi, juga memberatkan rakyat. Menurut Kurtubi, pengamat perminyakan, hal yang harus dilakukan pemerintah semestinya adalah dengan mempercepat konversi BBM ke BBG. Karena menurutnya, sebanyak apa pun opsi yang ditawarkan pemerintah untuk menekan subsidi BBM sekecil-kecilnya, selama tawarannya hanya memperkecil, mengurangi atau membatasi jumlah BBM itu tidak akan berhasil. Justru tawaran yang benar-benar konkret adalah mengalihkan ketergantungan masyarakat dari minyak ke gas. Kurtubi, opsi pelarangan bagi kendaraan di atas 1.500 cc menggunakan premium sebenarnya adalah pemerintah menaikkan harga BBM secara terselubung. Dengan adanya opsi ini, maka masyarakat yang memiliki kendaraan berkapasitas di atas 1.500 cc dipaksa untuk membeli BBM non subsidi. Hal tersebut jelas mengindikasikan bahwa pemerintah telah melanggar ketentuan rapat paripurna DPR. Karena saat ini harga ICP minyak dunia tidak di atas 15%. Lebih parahnya lagi, pemerintah telah melanggar keputusan MK yang menghapus pasal 28 A dalam UU tentang migas.
Opsi pembatasan BBM tak efektif tekan subsidi BBM
JAKARTA. Opsi pelarangan bagi kendaraan di atas 1.500 cc untuk menggunakan BBM bersubsidi menuai banyak perhatian di kalangan masyarakat. Opsi ini dinilai tidak efektif, berpotensi menimbulkan kericuhan, dapat mengguncang inflasi, juga memberatkan rakyat. Menurut Kurtubi, pengamat perminyakan, hal yang harus dilakukan pemerintah semestinya adalah dengan mempercepat konversi BBM ke BBG. Karena menurutnya, sebanyak apa pun opsi yang ditawarkan pemerintah untuk menekan subsidi BBM sekecil-kecilnya, selama tawarannya hanya memperkecil, mengurangi atau membatasi jumlah BBM itu tidak akan berhasil. Justru tawaran yang benar-benar konkret adalah mengalihkan ketergantungan masyarakat dari minyak ke gas. Kurtubi, opsi pelarangan bagi kendaraan di atas 1.500 cc menggunakan premium sebenarnya adalah pemerintah menaikkan harga BBM secara terselubung. Dengan adanya opsi ini, maka masyarakat yang memiliki kendaraan berkapasitas di atas 1.500 cc dipaksa untuk membeli BBM non subsidi. Hal tersebut jelas mengindikasikan bahwa pemerintah telah melanggar ketentuan rapat paripurna DPR. Karena saat ini harga ICP minyak dunia tidak di atas 15%. Lebih parahnya lagi, pemerintah telah melanggar keputusan MK yang menghapus pasal 28 A dalam UU tentang migas.