Opsi pembiayaan dari sekuritisasi income emiten



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan instrumen pembiayaan baru bagi proyek infrastruktur dari sekuritisasi pendapatan (income) suatu perusahaan di pasar modal atau emiten.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, instrumen ini untuk melengkapi dua skema sekuritisasi sebelumnya, yaitu Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragunan Aset (EBA) dan KIK Dana Investasi Real Estate (DIRE).

Kedua instrumen itu masih dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun untuk instrumen yang baru ini tidak perlu berurusan dengan BPHTB.


"Sudah ada KIK DIRE dan KIK EBA. Ada satu lagi sebenarnya, KEK DIRE tapi bukan yang EBA. Yang disekuritisasi income-nya. Ke depan, tidak perlu berurusan dengan BPHTB segala macam," katanya di Gedung Bank Indonesia (BI), Jumat (6/10).

Saat ini, menurut Darmin, instrumen tersebut masih dalam tahap kajian bersama BI. Namun, nantinya sekuritisasi income ini akan diterapkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah menerbitkan produk sekuritisasi aset dengan skema KIK EBA yang bernilai Rp 2 triliun atas ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).

Adapun PT Indonesia Power (IP) yang melakukan sekuritisasi aset dengan skema KIK EBA senilai Rp 4 triliun atas piutang penjualan ketenagalistrikan PLTU Suralaya 1-4.

"Supaya lebih banyak pilihan untuk pembiayaan infrastruktur, baik yang greenfield maupun brownfield. Di sini lebih ke apa yang bisa kami lakukan supaya pembiayaan lebih melibatkan masyarakat,“ ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto