KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan instrumen pembiayaan baru bagi proyek infrastruktur dari sekuritisasi pendapatan (income) suatu perusahaan di pasar modal atau emiten. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, instrumen ini untuk melengkapi dua skema sekuritisasi sebelumnya, yaitu Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragunan Aset (EBA) dan KIK Dana Investasi Real Estate (DIRE). Kedua instrumen itu masih dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun untuk instrumen yang baru ini tidak perlu berurusan dengan BPHTB.
Opsi pembiayaan dari sekuritisasi income emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan instrumen pembiayaan baru bagi proyek infrastruktur dari sekuritisasi pendapatan (income) suatu perusahaan di pasar modal atau emiten. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, instrumen ini untuk melengkapi dua skema sekuritisasi sebelumnya, yaitu Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragunan Aset (EBA) dan KIK Dana Investasi Real Estate (DIRE). Kedua instrumen itu masih dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun untuk instrumen yang baru ini tidak perlu berurusan dengan BPHTB.