KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah buruh diminta harus melibatkan tripartit dalam hubungan industrial yakni pekerja, pengusaha dan pemerintah. Selama ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan hal itu tidak dilakukan. Oleh karena itu buruh meminta hal tersebut untuk direvisi. "Harus ada dialog antara pelaku hubungan industrial yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (23/4).
OPSI: Penetapan upah harus libatkan tiga pihak dalam hubungan industrial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah buruh diminta harus melibatkan tripartit dalam hubungan industrial yakni pekerja, pengusaha dan pemerintah. Selama ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan hal itu tidak dilakukan. Oleh karena itu buruh meminta hal tersebut untuk direvisi. "Harus ada dialog antara pelaku hubungan industrial yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (23/4).