OPSI: Penetapan upah harus libatkan tiga pihak dalam hubungan industrial



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah buruh diminta harus melibatkan tripartit dalam hubungan industrial yakni pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Selama ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan hal itu tidak dilakukan. Oleh karena itu buruh meminta hal tersebut untuk direvisi.

"Harus ada dialog antara pelaku hubungan industrial yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (23/4).


Menurut Timboel, pasal 44 dan pasal 45 dalam PP tersebut perlu direvisi. Sebab, pasal tersebut membuat skema penghitungan penentuan upah buruh dengan melihat inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB).

Formula tersebut tidak hanya berlaku bagi penentuan upah minimum nasional tetapi juga penentuan upah minimum provinsi (UMP).

"Serahkan penentuan upah minimum berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan daerah," terang Timboel.

Nantinya kesepakatan tersebut direkomendasikan kepada gubernur. Rekomendasi dilakukan melalui walikota atau bupati.

Asal tahu saja, saat ini pemerintah tengah mengkaji PP 78/2015 tersebut. PP tersebut nantinya akan direvisi dengan mempertimbangkan usulan berbagai pemangku kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi