KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Indonesia kemungkinan kalah atas gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO). Gugatan ini muncul atas sikap Indonesia melarang ekspor nikel mentah pada 2020. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menyampaikan jika Indonesia kalah atas gugatan Uni Eropa di WTO, tidak ada masalah bagi smelter di dalam negeri. Indonesia akan membuat aturan baru misalnya saja mengenakan pajak ekspor untuk komoditas biji nikel. Pengamat Perdagangan Internasional, Deny W Kurnia mengatakan ketika WTO membuat keputusan, nantinya keputusan tersebut akan berlaku pada peraturan Indonesia yang saat ini eksis.
Opsi Pengenaan Pajak Ekspor Nikel Bisa Jadi Strategi RI Keluar dari Gugatan WTO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Indonesia kemungkinan kalah atas gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO). Gugatan ini muncul atas sikap Indonesia melarang ekspor nikel mentah pada 2020. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menyampaikan jika Indonesia kalah atas gugatan Uni Eropa di WTO, tidak ada masalah bagi smelter di dalam negeri. Indonesia akan membuat aturan baru misalnya saja mengenakan pajak ekspor untuk komoditas biji nikel. Pengamat Perdagangan Internasional, Deny W Kurnia mengatakan ketika WTO membuat keputusan, nantinya keputusan tersebut akan berlaku pada peraturan Indonesia yang saat ini eksis.