KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, wacana pemerintah terkait penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan akan merugikan pekerja. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, menyebutkan setiap peserta jaminan sosial adalah peserta yang mendaftar dan membayar iuran. "Kalau tidak bayar, kalau misalkan ada sesuatu dia tidak bisa klaim," kata Timboel saat dihubungi, Kamis (12/3).
OPSI sebut wacana penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan rugikan pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, wacana pemerintah terkait penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan akan merugikan pekerja. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, menyebutkan setiap peserta jaminan sosial adalah peserta yang mendaftar dan membayar iuran. "Kalau tidak bayar, kalau misalkan ada sesuatu dia tidak bisa klaim," kata Timboel saat dihubungi, Kamis (12/3).