Opsi WFH Terbuka di Tengah Buruknya Kualitas Udara di Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo dan jajarannya menggelar rapat terbatas (ratas) mengenai peningkatan kualitas udara kawasan Jabodetabek khususnya DKI Jakarta. Rapat tersebut tersebut juga dihadiri oleh kepala daerah baik dari DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta rencananya bakal menerapkan work from home (WFH) pada PNS di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Heru menyebut, pihaknya juga meminta kementerian/lembaga lain untuk juga melakukan WFH. 

"Kami membahas WFH mengurangi transportasi yang digunakan oleh PNS DKI Jakarta-nya WFH itu 50% - 50% atau 40% - 60% untuk mengurangi kegiatan hari-hari di Pemda DKI. Tadi kami minta juga kementerian lain juga bisa lakukan bersama WFH," kata Heru di Usai Ratas di Istana Merdeka Jakarta, Senin (14/8). 


Ia menjelaskan pengaturan WFH bagi PNS di DKI kemungkinan akan dimulai pada September nanti. Saat ini Pemprov DKI sedang menghitung berapa persentase pegawai yang dapat melakukan WFH dari setiap organisasi perangkat daerah yang ada. 

Baca Juga: Ada Usulan Pembatasan Kendaraan Berbahan Bakar Fosil di Jakarta

"Untuk yang swasta tadi hasil rapat. Mudah-mudahan swasta dari tingkat pusat bisa menetapkan itu. Ya seperti Covid saja," kata Heru.

Adapun untuk WFH bagi swasta Heru mengatakan sifatnya himbauan. Pemprov sendiri sudah melakukan komunikasi dengan swasta mengenai rencana himbauan tersebut. 

"Untuk swasta Saya tidak bisa menetapkan tapi menghimbau. Tapi itu nanti minggu besok atau rapat berikutnya akan dibahas juga.  (Komunikasi dengan swasta?) Kalau kami kan sudah waktu di Borobudur, sudah. Ya silakan saja mereka menerapkan 50%-50%," jelasnya. 

Selanjutnya, Pemprov DKI juga akan mengetatkan kembali setiap bangunan yang mendapatkan izin high rise building untuk melakukan green building

Usulan yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta selanjutnya ialah, untuk kendaraan 2.400 CC diwajibkan menggunakan pertamax turbo. 

Ia mengatakan, pencemaran udara tidak hanya bisa dibebankan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat saja. Menurutnya kesadaran para pemilik kendaraan juga diperlukan. Pasalnya berdasarkan data kendaraan bermotor menyumbang 50% emisi  gas buang yang buruk. 

"Maka kalau memang dari pabrikan (kendaraan) yang sudah harus menggunakan bahan bakar euro 4. Misal 2.400 CC harus pertamax turbo ya tentunya masyarakat harus disiplin terhadap hal tersebut," kata Heru. 

Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat pada Senin pagi

Heru mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dalam rangka mengatasi kondisi cuaca buruk ataupun emisi yang tinggi juga sudah menambah ruang terbuka hijau. Dimana dari Oktober tahun lalu sampai sekarang Pemprov DKI Jakarta sudah menambah 800 lokasi ruang terbuka hijau.

"Berikutnya kami sudah menanam pohon 216.000 pohon minimal 3 meter, dan pohon-pohon lainnya," imbuhnya.

Selain itu, Heru mengatakan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan juga memerintahkan kepada Pemerintah Daerah  untuk mengetatkan uji emisi. Pengetatan uji emisi kata Heru di DKi Jakarta sudah ada aturannya, tinggal diketatkan pelaksanaannya di titik tertentu yang akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Polda Metro Jaya dan KLHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi