JAKARTA. PT Optima Kharya Capital Management (OKCM) masih gigih berjuang mengembalikan dana nasabah kontrak pengelolaan dana yang macet. Salah satunya dengan cara menukarnya dengan produk reksadana penyertaan terbatas.Hal ini diungkapkan PT Jakarta Properti, nasabah KPD Optima. Direktur Keuangan Jakarta Properti Rahardjo mengungkapkan, Optima ingin merekstrukturisasi dana KPD itu melalui reksadana bernama Rajawali Fund. "Insya Allah, katanya produk ini sudah dapat efektif dari Bapepam-LK, pada Jumat ini," ujarnya.Bila Bapepam menyetujui produk tersebut, Rahardjo mengungkapkan Optima berjanji akan mengembalikan dana Jakarta Property senilai Rp 56 miliar. Nilai ini yang merupakan dana pokok KPD plus bunga investasi. "Kalau mereka tidak memenuhi kewajiban itu kami akan menempuh jalur hukum," lanjut Rahardjo.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Optima Rekstrukturisasi Dana Nasabah dengan Reksadana
JAKARTA. PT Optima Kharya Capital Management (OKCM) masih gigih berjuang mengembalikan dana nasabah kontrak pengelolaan dana yang macet. Salah satunya dengan cara menukarnya dengan produk reksadana penyertaan terbatas.Hal ini diungkapkan PT Jakarta Properti, nasabah KPD Optima. Direktur Keuangan Jakarta Properti Rahardjo mengungkapkan, Optima ingin merekstrukturisasi dana KPD itu melalui reksadana bernama Rajawali Fund. "Insya Allah, katanya produk ini sudah dapat efektif dari Bapepam-LK, pada Jumat ini," ujarnya.Bila Bapepam menyetujui produk tersebut, Rahardjo mengungkapkan Optima berjanji akan mengembalikan dana Jakarta Property senilai Rp 56 miliar. Nilai ini yang merupakan dana pokok KPD plus bunga investasi. "Kalau mereka tidak memenuhi kewajiban itu kami akan menempuh jalur hukum," lanjut Rahardjo.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News