KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanfaatan barang milik negara (BMN) merupakan langkah pemerintah dalam mengoptimalisasikan aset sehingga lebih bernilai guna. Pemanfaatan dalam konteks BMN memiliki ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan baik bagi pengelola, pengguna, maupun mitra yang memanfaatkan BMN. Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan menjelaskan, terdapat beberapa prinsip dalam melakukan pemanfaatan BMN. Pada prinsipnya, pemanfaatan BMN dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi K/L dan tidak mengubah status kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan. “Kalau ada Bapak/Ibu lihat BMN dikelola swasta, it’s okay, tapi itu tidak mengubah kepemilikan, tetap barang milik negara,” tegasnya di acara media briefing, Senin (19/4).
Optimalisasi aset negara, pemerintah maksimalkan pemanfaatan barang milik negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanfaatan barang milik negara (BMN) merupakan langkah pemerintah dalam mengoptimalisasikan aset sehingga lebih bernilai guna. Pemanfaatan dalam konteks BMN memiliki ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan baik bagi pengelola, pengguna, maupun mitra yang memanfaatkan BMN. Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan menjelaskan, terdapat beberapa prinsip dalam melakukan pemanfaatan BMN. Pada prinsipnya, pemanfaatan BMN dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi K/L dan tidak mengubah status kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan. “Kalau ada Bapak/Ibu lihat BMN dikelola swasta, it’s okay, tapi itu tidak mengubah kepemilikan, tetap barang milik negara,” tegasnya di acara media briefing, Senin (19/4).