Optimalisasi penyelesaian bank gagal, LPS manfaatkan data kependudukan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menandatangani perjanjian kerjasama serta sosialisasi pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung tugas dan fungsi LPS dalam penanganan bank gagal. 

Penandatanganan ini dilakukan oleh Danu Febrianto, Direktur Eksekutif SDM & Administrasi LPS, dan Gunawan, Direktur Fasilitas Pemanfaatan Data & Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil-Kemdagri di kantor LPS, Jakarta (16/5).

“Kerjasama ini sangat penting bagi LPS untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS khususnya terkait dengan penuntasan permasalahan terkait administratif maupun hukum yang terjadi pada saat LPS menangani bank gagal maupun pada saat LPS melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK),” ujarnya dalam keterangannya kepada Kontan.co.id, Kamis (16/5).


Melalui kesepakatan bersama tersebut, proses penanganan bank oleh LPS dapat berjalan lebih optimal, antara lain penyelesaian pembayaran simpanan, proses penagihan, serta pencairan aset. 

“Kami berharap kerjasama ini dapat bermanfaat bagi kedua pihak, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Danu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi