Optimalisasi SPPA BEI Bantu Pengembangan SUN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah telah melakukan berbagai penyempurnaan terhadap Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dengan menghadirkan fitur dan kapabilitas untuk memastikan sistem tersebut hadir sebagai platform one stop solution perdagangan EBUS dan instrumen keuangan lainnya.

SPPA sudah diluncurkan sejak November 2020. Peluncurannya merupakan awal dari era baru perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). SPPA hadir sebagai sebuah platform perdagangan elektronik resmi pertama untuk transaksi EBUS di pasar sekunder Indonesia. 

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan, SPPA saat ini menjadi infrastruktur teknologi dan informasi yang dipilih oleh DJPPR Kemenkeu sebagai sarana penyelenggaraan sistem Dealer Utama dalam mempertemukan transaksi EBUS.


“Kami mendukung pengembangan SPPA yang dilakukan BEI karena sejalan dengan Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan. Optimalisasi SPPA dapat membantu pembentukan harga SBN yang wajar dan transparan (fair price discovery) di pasar sekunder,” ujar Deni belum lama ini.

Baca Juga: Mengenal SPPA, Platform Elektronik BEI untuk Perdagangan Surat Utang dan Sukuk

Menurut dia, SPPA tidak hanya menjadi wadah perdagangan elektronik bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk, termasuk Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), di pasar sekunder, tetapi juga memegang peran strategis dalam peningkatan kinerja dan pengawasan Dealer Utama.

Selain itu, lanjut Deni, SPPA juga telah memfasilitasi pemenuhan kewajiban Dealer Utama SUN dan SBSN untuk menyampaikan kuotasi harga harian SUN dan SBSN seri benchmark, sehingga turut berperan dalam menciptakan pasar SBN sekunder yang transparan, aktif, dan likuid.

Ia bilang, kehadiran SPPA tidak hanya berdampak dari sisi perdagangan yang manfaatnya langsung dirasakan oleh pelaku pasar. Tetapi juga membantu DJPPR untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja Dealer Utama.

“Sehingga investor tidak perlu melaporkan transaksi efek yang dilakukannya secara manual. Hal ini berpotensi meningkatkan minat investor untuk bertransaksi efek di SPPA dan membantu pengembangan dan pertumbuhan pasar EBUS di Indonesia,” kata dia.

Ia berharap BEI dapat terus mengembangkan dan menyempurnakan SPPA ke depannya, sehingga dapat menjadi one-stop platform yang digunakan oleh pelaku pasar dalam melakukan transaksi jual beli SBN dan efek bersifat utang lainnya di pasar sekunder.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk