Optimalkan BEI lewat demutualisme bursa



Bursa Efek Indonesia (BEI), dituntut untuk terus meningkatkan kinerjanya. Sepanjang BEI berdiri, pengelola bursa masih fokus meningkatkan jumlah investor, jumlah emiten sekaligus jumlah dan volume transaksi.

Upaya mengoptimalkan BEI menjadi bursa yang menarik di mata investor dalam dan luar negeri belum jadi fokus utama. Apalagi memikirkan agar perusahaan atau emiten dari luar mau mencatatkan sahamnya di BEI.

Salah satu upaya agar BEI menarik bagi investor maupun emiten asing untuk bertransaksi dan mencatatkan saham di Indonesia, maka BEI harus melakukan transformasi. Di antaranya mengubah status badan hukum dari lembaga nirlaba menjadi Perusahaan biasa, berbadan hukum, dan adanya pemisahan antara pemilik dan anggota sebagai pemakai jasa.


Perubahan status BEI akan mengubah karakter pengelolaan, mulai tata kelola hingga orientasi bisnis dari BEI itu sendiri. Transformasi BEI bisa dilakukan dengan cara demutualisasi bursa.

Proses menjadikan BEI sebagai swasta murni sudah dicanangkan sejak 21 tahun lalu. Kendala teknis dan kemauan politik dari dari stakeholder bursa menjadi penghambat kenapa BEI belum bisa menjadi seperti bursa dunia lainnya.

Misalnya, pemegang saham BEI saat ini adalah Anggota Bursa (AB). Awalnya, ada 200 AB sebagai pemegang saham. Kini, Pemegang saham BEI tinggal 106 AB, sisanya telah mengundurkan diri sebagai pemegang saham karena tidak mampu mempertahankan persyaratan sebagai AB dan sahamnya saat ini dikuasai oleh BEI sebagai saham treasury.

Jumlah AB sebagai pemegang saham BEI, karena mereka mengalami terbatasnya modal. Kekurangan modal juga jadi kendala utama kenapa AB tidak mampu mengembangkan bisnisnya.

Seperti diketahui, AB adalah ujung tombak untuk menggiring investor atau pemodal ber transaksi di bursa. Bila AB tidak memiliki kemampuan untuk membawa investor atau pemodal bertransaksi di bursa, otomatis pendapatan AB tersebut akan berkurang dan akhirnya tutup karena tidak mampu untuk menjalankannya.

Lalu, bagaimana memberdayakan AB sebagai pemegang saham BEI sekaligus ujung tombak BEI?

Demutualisasi secara bertahap bisa jadi pintu masuk agar BEI semakin diperhitungkan oleh investor maupun calon emiten. Langkah awal yang paling mungkin adalah melakukan pemecahan saham stock split BEI dengan perbandingan 1:4.

Langkah ini untuk menyiasati agar BEI tidak melanggar Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal (UUPM). Proses awalnya, hanya Pedagang Efek (PE) daerah yang bisa membeli saham BEI dari AB lama. Penambahan AB baru tidak akan merugikan AB lama. AB baru hanya untuk Pedagang Efek (PE) daerah.

Kebijakan ini akan mempermudah pengembangan investor ritel baru di daerah. Dengan stock split ini, AB yang awalnya memiliki satu saham jadi memiliki empat saham. Saham baru yang dimiliki AB lama ini dapat dijual kepada PE daerah atau dijaminkan untuk mendapatkan pembiayaan.

Berikutnya, dilakukan Demutualisasi Terbatas tahap kedua beberapa tahun kemudian. Pada tahap ini, lembaga keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, manajer investasi, dana pensiun, dan lain-lain, bisa membeli saham dari AB lama. Penjualan saham kepada lembaga keuangan ini paling harus merevisi UUPM.

Nilai wajar saham

Dengan asumsikan laba bersih BEI 2018 sekitar Rp 300 miliar, maka earning per share (EPS) BEI saat ini sekitar Rp 1,5 miliar. Menggunakan valuasi harga konservatif, saham BEI yang dimiliki AB dengan earning per share (EPS) 10 kali, maka nilai satu unit saham BEI sebesar Rp 15 miliar.

Dengan stock split 1:4, maka AB kecil sebanyak 50 akan memiliki dana segar. Saat menjual tiga saham BEI yang dimiliki, AB masing-masing minimal memiliki dana segar sekitar Rp 11,25 miliar.

Dengan dana itu mereka bisa meminjam minimal 1:1 dengan nilai Rp 22,5 miliar, untuk aktivitas dealer trading sendiri di BEI. Bila satu AB saja mampu menghimpun dana Rp 22,5 miliar, maka dengan 50 AB sudah tersedia dana sebesar Rp 1,125 triliun.

Tahap kedua yang berhak membeli saham lama BEI hanya industri keuangan seperti bank, dan lembaga keuangan, manager investasi, dana pensiun dan lainnya. Tentu dengan catatan bila UUPM sudah direvisi, dan membolehkan demutualisai secara terbatas.

AB harus tetap mempertahankan satu saham baru yang dimiliki untuk tetap sebagai AB. Sementara BEI sebagai pemegang saham treasury tidak diperkenankan menjual sahamnya hingga demutualisasi untuk publik terlaksana (Demutualisasi Sempurna).

Perusahaan efek daerah memiliki kesempatan jadi AB dengan membeli satu saham BEI dari AB lama. Langkah ini bisa dicapai bila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ijin kepada AB Lama, sehingga mereka boleh memiliki lebih dari satu saham BEI setelah stock split.

Saham BEI ini pasti sangat diminati oleh perusahaan efek daerah. Dasarnya, setiap AB harus memiliki saham BEI. Prospek pasar modal diharapkan akan semakin berkembang sejalan proses Demutualisasi Sempurna, sehingga masyarakat umum atau publik dapat memiliki saham BEI.

Dengan memberikan kepercayaan pada industri keuangan untuk membeli saham BEI dari AB lama, tentu akan membuat cerah prospek saham BEI. Dengan bertambahnya AB, nilai dan jumlah transaksi akan meningkat, seiring dengan masuknya para investor baru. Keberadaan investor lokal yang kuat ini dapat menjadi penyangga harga saham yang turun bebas, misalnya, akibat keluarnya investor asing dari pasar modal Indonesia.

Dengan dilakukannya Demutualisasi, manfaat yang akan didapat di antaranya kesempatan berkembangnya AB dealer dan AB daerah. Bagi Otoritas OJK, proses demutualisasi akan memberikan kesempatan untuk menata peraturan yang lebih sempurna sebelum saham BEI tercatat di BEI.

Demutualisasi ini memberikan kesempatan buat manajemen BEI mengembangkan Divisi Profit Center Business dan bersama PT IT mengembangkan usaha digital plat form yang berhubungan dengan pasar modal.

Memang, proses Demutualisasi memerlukan waktu yang panjang. Untuk itu diperlukan tahapan tahapan. Pertama melakukan stock split 1:4. Lalu demutualisasi tahap kedua hanya lembaga keuangan saja yang dapat membeli saham ini. Sedangkan Demutualisasi ketiga atau terakhir dapat terlaksana saat pemerintah dan DPR merevisi UU Pasar Modal. Revisi ini diharapkan membuka kesempatan masyarakat umum dapat membeli dan memiliki saham BEI.

Bila Demutualisasi final rampung dalam waktu lima hingga sepuluh tahun mendatang, kami yakin BEI akan menjadi bursa efek yang mampu bersaing dengan bursa dunia lainnya. Selain itu, BEI juga menjadi tujuan investasi investor maupun emiten dari mancanegara.

Bila saat ini posisi BEI di bursa Asia masih di urutan dua atau tiga dari jumlah dan nilai transaksi, maka dengan berubahnya status fungsi BEI diharapkan bursa kebanggaan ini akan menempati urutan teratas sebagai tempat investasi maupun sebagai tempat mendapatkan modal.♦

T. Umar Laksamana Anggota Pengarah Komite Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi