KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya untuk memperluas basis pemajakan guna meningkatkan penerimaan negara. Upaya ini dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan. Dalam rangka intensifikasi, DJP akan mendalami data yang ada untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak.
Sementara itu, ekstensifikasi difokuskan pada menjangkau sektor yang belum terindentifikasi sebagai sumber pajak potensial. Baca Juga: Prediksi Sri Mulyani: Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5% "Kami tetap konsisten untuk terus memperluas basis pemajakan baik dengan cara intensifikasi yang sudah ada kita perluas, kita dalami, kita pastikan bahwa mereka membayar dengan betul pajak yang terutang atau ekstensifikasi mencari sumber baru penerimaan," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/1). Suryo mengatakan bahwa DJP tidak bekerja sendiri dalam menjalankan strategi ini.