KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini (26/8) resmi telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 78 pemerintah daerah tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di 78 daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam keterangan resmi tertulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga menjelaskan, perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya. Baca Juga: Sri Mulyani: Piutang perpajakan 2019 naik Rp 13,22 triliun
Optimalkan pungutan pajak, Ditjen Pajak jalin kerjasama dengan 78 pemda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini (26/8) resmi telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 78 pemerintah daerah tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di 78 daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam keterangan resmi tertulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga menjelaskan, perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya. Baca Juga: Sri Mulyani: Piutang perpajakan 2019 naik Rp 13,22 triliun