KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini (26/8) resmi telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 78 pemerintah daerah tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di 78 daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam keterangan resmi tertulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga menjelaskan, perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya. Baca Juga: Sri Mulyani: Piutang perpajakan 2019 naik Rp 13,22 triliun
Selain itu, juga untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak. “Termasuk mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan,” jelas Hestu dalam keterangan resmi, Rabu (26/8).