KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok target rasio perpajakan alias tax ratio sebesar 10,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Target tersebut sedikit meningkat dari outlook tahun ini sebesar 10,0%. Selain itu, target tax ratio pada tahun depan juga lebih rendah dari tahun 2022 yang mencapai 10,4%. Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan tax ratio pada tahun depan. Salah satunya adalah melalui penggalian potensi peningkatan basis perpajakan melalui implementasi pemungutan objek cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Optimalkan Rasio Perpajakan Tahun Depan, Ekstensifikasi Cukai Jadi Solusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok target rasio perpajakan alias tax ratio sebesar 10,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Target tersebut sedikit meningkat dari outlook tahun ini sebesar 10,0%. Selain itu, target tax ratio pada tahun depan juga lebih rendah dari tahun 2022 yang mencapai 10,4%. Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan tax ratio pada tahun depan. Salah satunya adalah melalui penggalian potensi peningkatan basis perpajakan melalui implementasi pemungutan objek cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).