KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) RI melalui Panja Penerimaan dan pemerintah sepakat untuk menaikkan target tax ratio di tahun depan. Untuk itu, target tax ratio tahun 2024 berada pada kisaran 9,92% hingga 10,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sebelumnya, dalam Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah menargetkan tax ratio tahun depan di kisaran 9,91% hingga 10,18% terhadap PDB.
Optimalkan Reformasi Perpajakan, Pemerintah Naikkan Target Tax Ratio Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) RI melalui Panja Penerimaan dan pemerintah sepakat untuk menaikkan target tax ratio di tahun depan. Untuk itu, target tax ratio tahun 2024 berada pada kisaran 9,92% hingga 10,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sebelumnya, dalam Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah menargetkan tax ratio tahun depan di kisaran 9,91% hingga 10,18% terhadap PDB.