KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan pemadanan atau validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebut, orang pribadi yang baru mendaftarkan NPWP sebelum 31 Desember 2023 dalam proses pendaftarannya akan langsung dilakukan validasi dengan NIK yang bersangkutan. "Nantinya akan tetap diberikan NPWP yang 15 digit dan bisa digunakan sampai 31 Desember 2023," ucap dia dalam Podcast Cermati, Kamis (9/2).
Orang Pribadi yang Baru Daftar NPWP Tahun Ini Akan Langsung Divalidasi dengan NIK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan pemadanan atau validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebut, orang pribadi yang baru mendaftarkan NPWP sebelum 31 Desember 2023 dalam proses pendaftarannya akan langsung dilakukan validasi dengan NIK yang bersangkutan. "Nantinya akan tetap diberikan NPWP yang 15 digit dan bisa digunakan sampai 31 Desember 2023," ucap dia dalam Podcast Cermati, Kamis (9/2).