KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Orang yang sudah memiliki pekerjaan sebenarnya bisa menjadi ikut menjadi peserta Kartu Prakerja. Hal tersebut diungkapkan oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja. PMO Kartu Prakerja menjelaskan, di dalam regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Kartu Prakerja, yakni Permenko Nomor 11 Tahun 2020, program tersebut terbuka untuk siapapun asal berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 18 tahun dan sedang tidak aktif bersekolah dan kuliah. "Sehingga tidak sedang aktif sekolah atau kuliah dan harus menyelesaikan pendidikan, jadi profesi apapun, bekerja, wirausaha, pencari usaha sebenarnya bisa mendapat program Kartu Prakerja," jelas Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam Dialog Perkembangan Program Kartu Prakerja secara virtual, Rabu (10/3/2021).
Orang yang bekerja bisa ikut Kartu Prakerja, namun beda saat situasi pandemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Orang yang sudah memiliki pekerjaan sebenarnya bisa menjadi ikut menjadi peserta Kartu Prakerja. Hal tersebut diungkapkan oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja. PMO Kartu Prakerja menjelaskan, di dalam regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Kartu Prakerja, yakni Permenko Nomor 11 Tahun 2020, program tersebut terbuka untuk siapapun asal berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 18 tahun dan sedang tidak aktif bersekolah dan kuliah. "Sehingga tidak sedang aktif sekolah atau kuliah dan harus menyelesaikan pendidikan, jadi profesi apapun, bekerja, wirausaha, pencari usaha sebenarnya bisa mendapat program Kartu Prakerja," jelas Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam Dialog Perkembangan Program Kartu Prakerja secara virtual, Rabu (10/3/2021).