Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik: Ini 8 Golongan Penerima Zakat



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam dengan syarat telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sementara, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut zakki.

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Dirangkum dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama, zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.


Baca Juga: Permudah Transaksi Ziswaf, BSI Gandeng Dewan Masjid Indonesia

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Lantas, sebutkan orang orang yang berhak menerima zakat?

Baca Juga: Sepanjang 2021, Indonesia Negara Paling Dermawan di Dunia

8 Golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat

Dirangkum dari laman BAZNAS dan Indonesia Baik, inilah 8 golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Pertama, orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka tidak berpenghasilan dan hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin

Kedua, orang yang berhak menerima zakat adalah miskin. Secara harta, miskin berada di atas fakir. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.

Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil

Ketiga, orang yang berhak menerima zakat adalah amil. Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Hingga September 2021, BSI kelola dana masjid lebih dari Rp 540 miliar