KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama, hingga penambahan aturan baru. Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2), salah satu aturan baru, yakni soal pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19. Aturan itu tercantum pada pasal 15B Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Baca Juga: Wagub DKI menyebut vaksinasi Covid-19 terhadap nakes di Jakarta sudah 88%
Orang yang cacat atau meninggal akibat vaksin Covid-19 diberi santunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama, hingga penambahan aturan baru. Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2), salah satu aturan baru, yakni soal pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19. Aturan itu tercantum pada pasal 15B Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Baca Juga: Wagub DKI menyebut vaksinasi Covid-19 terhadap nakes di Jakarta sudah 88%