KONTAN.CO.ID - Tewasnya putri dari pasangan suami-istri, Rudianto Simanjorang dan Heni Silalahi, Tiara Debora Simanjorang (empat bulan), menjadi momentum dari perbaikan pelayanan kesehatan. Pasutri itu berupaya tegar merelakan kepergian anak kelimanya tersebut. Mereka hanya ingin supaya tidak ada lagi anak-anak Indonesia lainnya mengalami pembiaran penanganan medis. "Supaya tidak ada anak-anak lain mengalami hal seperti anak saya. Saya harap anak-anak ini memiliki hak, tidak didiskriminasi," tutur Heni Silalahi, kepada wartawan, Senin (11/9).
Bayi malang itu tewas pada Minggu (3/9), karena diduga ditelantarkan pihak Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres. Pihak rumah sakit tidak memberikan fasilitas
Pediatric Intensive Care Unit (PICU), karena orang tua Deborah tidak mampu membayar biaya. Pihak rumah sakit meminta uang Rp 19,8 juta untuk penanganan, namun, orang tua tidak mampu melunasi. Akhirnya, bayi hanya mendapatkan perawatan seadanya, setelah selama enam jam, Debora mengembuskan napas terakhir. "Kok jadi saya kehilangan anak. Saya membawa ke sini mau menyelamatkan anak," kata dia. Pada Senin ini, pasutri itu didampingi Brigaldo Sinaga, tim advokasi Tiara Debora Simanjorang, melaporkan ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka bertemu Ketua KPAI, Susanto, beserta jajaran. Brigaldo mengatakan KPAI merupakan lembaga yang memiliki kewenangan melindungi anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya meminta bantuan lembaga tersebut. "Ini menjadi perhatian agar merancang sistem bersama lembaga negara lain untuk memastikan efektifitas sistem kesehatan Indonesia. Kematian bagi Debora menjadi martir bagi kehidupan bayi lain," tutur Brigaldo. Untuk menindaklanjuti laporan itu, pihak KPAI sudah meminta keterangan dari pasutri itu sebagai upaya menggali informasi. Selain itu, KPAI memerlukan keterangan dari pihak rumah sakit. Rencananya pada Rabu (13/9), KPAI akan memanggil manajemen Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga. Permintaan keterangan dari pihak rumah sakit mendapatkan informasi berimbang. Polri Lakukan Pengusutan Kasus Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai menyelidiki insiden tewasnya Tiara Debora Simanjorang. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan model A. Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan, mengatakan laporan model A merupakan cara dari aparat kepolisian menangani suatu kasus tanpa adanya laporan dari pihak korban. "Penyelidikan didasari laporan. Polisi itu mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti hasil analisa. Kemudian dituangkan dalam membuat laporan model a," tuturnya. Dia menjelaskan, berdasarkan dari hasil laporan kepolisian tersebut ada informasi mengenai pihak rumah sakit yang tidak memberikan layanan kepada pihak korban. Seharusnya apabila melihat ketentuan di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, kata dia, ada ketentuan pihak tenaga medis wajib memberikan pertolongan kepada pasien yang kondisinya sedang kritis. "Sebetulnya ada aturan mengenai yang tertuang di undang-undang kesehatan. Dijelaskan pihak tenaga medis memberikan pertolongan atau tindakan kepada pasien yang kondisinya pada saat itu sedang kritis," ujarnya.
Dalam waktu dekat, dia mengaku, akan meminta keterangan dari pihak keluarga korban dan pihak RS Mitra Keluarga Kalideres. Untuk melengkapi alat bukti, tidak menutup kemungkinan makam Deborah akan dibongkar. "Itu kan tahapan selanjutnya. Nanti, kami berkoordinasi dengan keluarga," tambahnya.(Glery Lazuardi) Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com, berjudul:
''Biarlah Kematian Debora Menjadi Martir bagi Kehidupan Bayi Lain'' Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie