Organda akan turunkan tarif angkutan 5%



JAKARTA. DPP Organisasi Angkutan Daerah (Organda) menyatakan kesiapannya untuk mengikuti edaran Kementerian Perhubungan perihal penyesuaian tarif atas diturunkannya harga bahan bakar minyak (BBM) pada akhir pekan lalu.

Mereka mengaku siap untuk menurunkan tarif ekonomi angkutan perkotaan dan pedesaan seperti batas minimal yang disyaratkan pemerintah yaitu sebesar minimal 5% dari besaran tarif saat ini.

“Besok kita akan instruksikan ke daerah agar bisa segera ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah,” kata Andriansyah, Sekretaris Jenderal DPP Organda kepada KONTAN, Senin (19/1).


Namun meski menyanggupi untuk menurunkan tarif, tetapi Organda hanya bisa melakukan pengurangan maksimal 5% atau setara batas minimal yang disyaratkan regulator. Menurut Andriansyah hal ini disebabkan karena penurunan harga BBM tidak berpengaruh cukup signifikan pada beban operasional perusahaan.

Kata dia, saat ini pengusaha masih harus menanggung dampak kenaikan biaya spare part yang turut terkerek akibat kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. “Operator juga harus mempunyai kemampuan finansial cukup untuk melakukan pemeliharaan,” imbuhnya.

Ketetapan tersebut diatur melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi. Dalam surat yang diteruskan kepada seluruh kepala daerah itu, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan penghitungan tarif angkutan umum harus memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta tidak mengabaikan aspek keselamatan dan pelayanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto