KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menaikkan tarif ojek online (Ojol). Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono meminta, pemerintah juga meninjau keseluruhan angkutan darat lain jika pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online. "Tentunya kenaikan itu harus dilihat bentuk trigernya dominanya apa, Andai saja trigernya karena bbm naik, mungkin ini juga menjadi suatu pertimbangan juga untuk angkutan lain," jelas Ateng melalui pesan suara pada Kontan.co.id, Kamis (18/8).
Organda Angkat Bicara Soal Kenaikan Tarif Ojol, Apa Katanya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menaikkan tarif ojek online (Ojol). Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono meminta, pemerintah juga meninjau keseluruhan angkutan darat lain jika pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online. "Tentunya kenaikan itu harus dilihat bentuk trigernya dominanya apa, Andai saja trigernya karena bbm naik, mungkin ini juga menjadi suatu pertimbangan juga untuk angkutan lain," jelas Ateng melalui pesan suara pada Kontan.co.id, Kamis (18/8).