Organda belum tentukan tarif angkutan penumpang



JAKARTA. Organisasi Angkutan Darat belum menentukan tarif angkutan penumpang baru seiring dengan penurunan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Badan ini mengaku masih melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Pemerintah resmi menurunkan harga BBM bersubsidi hari ini (19/1). Premium menjadi Rp 6.600 per liter. Sedangkan solar Rp 6.400. "Organda akan melakukan evaluasi pengaruhnya terhadap biaya operasional, tidak tertutup kemungkinan ada penyesuaian tarif kelas ekonomi," Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena Surbakti kepada Antara di Jakarta, Senin.

Dia bilang, Organda di daerah sedang berkoordinasi dengan pemda masing-masing. Dia mengaku, pada dasarnya kemungkinan tarif turun pasti ada lantaran operator tak ingin membebani publik.


Eka mengatakan, koordinasi tersebut juga membahas penetapan penurunan tarif angkutan umum minimal 5% oleh Kementerian Perhubungan untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan perdesaan, angkutan penyeberangan lintas antarkabupaten-kota dalam provinsi dan lintas dalam kabupaten-kota.

Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan diteruskan kepada seluruh kepala daerah.

Sedangkan tarif AKDP kelas ekonomi diserahkan kepada prerogatif masing-masing pemda sesuai undang-undang. Organda akan menggelar rapat pleno malam ini.

Eka memberi gambaran, BBM menyedot 30% dari total biaya operasional angkutan umum. Untuk angkutan barang, kemungkinan tarif turun 4%-8%. "Sedangkan untuk AKAP dan AKDP, kami masih hitung ya," katanya.

Insentif

Selain BBM, Organda masih memiliki masalah lain, misalnya harga suku cadang yang masih tinggi dan ketersediaannya. Karena itu, Organda juga akan menagih insentif fiskal yang dijanjikan pemerintah, yang saat ini masih terhambat di Kementerian Keuangan.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat No.B.642/K/DPP/XI/2014 kepada Kementerian Keuangan perihal penghapusan Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap suku cadang utama kendaraan dan suku cadang yang cepat mengalami keausan serta pembebasan PPN terhadap setiap pembelian kendaraan baru dan kelengkapannya yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum.

Selain itu, kata dia, permohonan insentif juga diajukan kepada Kemendagri perihal permohonan insentif pajak kendaraan angkutan umum, berupa penurunan pajak kendaraan bermotor tahunan dan biaya balik nama kendaraan bermotor.

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono mengatakan pihaknya akan mendorong Kemenkeu terkait insentif tersebut. "Sudah ada surat dari Kemendagri untuk insentif balik nama, kami juga ingin adanya surat keputusan untuk legalitas, kami juga mendorong terus," katanya. (Juwita Trisna Rahayu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia