Organda berharap pemerintah tunda pelaksanaan aturan lalu lintas tol Jakarta-Cikampek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organda berharap pemerintah menunda pelaksanaan peraturan PM 18 tahun 2018 sampai ada kejelasan lokasi parkir yang memadai bagi angkutan barang.

Organda melihat, PM 18 tahun 2018 kurang efektif karena konsekuensi penurunan utilisasi truk sebesar 15 jam/minggu adalah dibutuhkannya tambahan 1 truk per minggu. Para pelaku industri juga memberikan masukan yang senada, sekaligus mengharapkan agar truk tujuan ekspor tidak dibatasi.

Berkurangnya jumlah mobil pribadi di jalan tol Japek telah berhasil mengurangi kemacetan dengan efektif. "Tapi tidak meningkatkan kinerja angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor nasional—sesuai permintaan Presiden Jokowi," kata Ivan Kamadjaja, Ketua Angkutan Barang DPP Organda dalam siaran pers, Rabu (28/3). Ivan mengungkapkan hal tersebut pada acara evaluasi paket kebijakan penanganan kemacetan tol Jakata-Cikampek, Senin (26/3). 


Pembatasan truk Golongan III-V hendaknya dilakukan secara bertahap serta mempertimbangkan pengecualian truk pengangkut bahan bangunan dan bahan industri yang sifatnya untuk pengerjaan 24/7. Pasalnya, timbul kemacetan di beberapa lokasi yang disebabkan oleh truk Golongan III-V yang menunggu jam pembatasan berakhir.

Truk-truk tersebut  dihalau agar tidak menyebabkan kemacetan, tapi fasilitas parkir masih tidak tersedia di area sekitarnya. Hal tersebut disampaikan pada rapat koordinasi pengaturan lalu lintas selama pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di Kadin, Rabu (21/3).

“Solusi quick fix yang kami usulkan adalah agar truk golongan IV-V tidak dibatasi mengingat jumlahnya hanya 3%, dan ini lebih praktis karena tidak perlu ada tambahan pembuatan kantong parkir baru atau biaya apapun,” imbuh Ivan.

Organda pun mengusulkan apabila ditemukan truk yang berjalan di bawah 40 km/jam setelah terdeteksi speed gun, maka truk itu diarahkan keluar di pintu tol terdekat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menyurvei 10 dari 14 perusahaan pelaku usaha transporter dan ekspor impor di wilayah Tanjung Priok. Enam di antaranya belum mengetahui adanya PM 18 tahun 2018, dan ada yang mengaku belum mendapatkan informasi dari perusahaan.

Selain itu, Organda menilai, ada beberapa masalah utama penerapan PM 18 tahun 2018. Antara lain, belum seluruh pengemudi mengetahui peraturan ini. Tidak tersedia kantong parkir atau pengaturan lalu lintas untuk akses ramp on gate tol dari petugas.

Tempat parkir di rest area dikenakan tarif per jam sehingga bisa mendongkrak biaya transportasi. Siklus jadwal pengguna dan penyedia jasa angkutan barang belum sinkron. Akibatnya, pihak penyedia dikenakan penalti tarif.

Organda menlia, perlu adanya rapat antara menteri perdagangan dengan pengguna jasa angkutan barang untuk sosialisasi PM 18 tahun 2018.

Imbauan teknis Direktur Jenderal Perhubungan Darat kepada perusahaan transporter dan utamanya ekspor impor adalah memperbaiki manajemen waktu, yakni memastikan truk tidak keluar pool baru pada 6.00 hingga 9.00 WIB, serta memprediksi waktu perjalanan agar tidak terjadi penumpukan di area sekitar tol Jakarta-Cikampek. Perlu adanya edukasi para pengemudi truk yang lebih baik lagi untuk tidak berhenti di bahu dan badan tol, karena akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Selain perbaikan manajemen waktu, Organda diminta mengingatkan para pengemudi agar tidak parkir di bahu dan badan tol. Ini akan dibarengi dengan arahan Dirjen Hubdar untuk pemasangan rambu-rambu jalan tambahan serta permintaan untuk penambahan area kantong parkir baru, contohnya oleh Jasa Marga. 

Dirjen Hubdar akan menyampaikan kepada PT PELNI untuk mulai mengimbangi jadwal truk angkutan barang dengan cara menambah waktu operasional pelabuhan di akhir pekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati