JAKARTA. Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyatakan sampai kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait persetujuan penurunan tarif angkutan umum di wilayah ibukota. "Penurunan tarif angkutan umum kan sudah dibicarakan sebelumnya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI. Jadi, sekarang tinggal menunggu SK Gubernur saja," kata Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan, Jumat (23/1). Menurut dia, penurunan tarif angkutan umum di wilayah Jakarta baru dapat diberlakukan apabila SK tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Organda DKI menanti SK penurunan tarif angkutan
JAKARTA. Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyatakan sampai kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait persetujuan penurunan tarif angkutan umum di wilayah ibukota. "Penurunan tarif angkutan umum kan sudah dibicarakan sebelumnya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI. Jadi, sekarang tinggal menunggu SK Gubernur saja," kata Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan, Jumat (23/1). Menurut dia, penurunan tarif angkutan umum di wilayah Jakarta baru dapat diberlakukan apabila SK tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.