Organda dukung kebijakan larangan mudik lebaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun kebijakan mudik lebaran tahun ini. Meski belum ditetapkan, tetapi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merekomendasikan agar ditetapkan kebijakan larangan mudik lebaran 2020.

Menanggapi rekomendasi ini, Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono sepakat dengan rekomendasi ini. Menurutnya bila penyebaran virus corona (Covid-19) masih terus menunjukkan peningkatan, akan lebih baik bila himbauan atau larangan mudik diterapkan.

"Harapan kami tentu Covid-19 bisa diselesaikan secepatnya, supaya mudik tetap berjalan, mudik itu kan kesempatan kami. Tetapi di sisi lain kami mengerti, kalau dipaksakan jelas tidak mungkin. Dengan kondi sekarang, melihat penyebaran Covid-19 ini tinggi, himbauan semi larangan untuk mudik itu dilakukan," ujar Ateng Kepada Kontan.co.id, Jumat (27/3).


Baca Juga: Banyak warga mudik lebih awal, ini yang dilakukan Kemenhub

Menurut dia, lebih baik mudik memang dilarang dibandingkan terjadi penyebaran Covid-19 di kampung halaman masing-masing masyarakat. Tetapi, bila ternyata hingga lebaran nanti penyebaran terus menurun atau penanganan Covid-19 sudah menunjukkan perbaikan yang signifikan, dia berpendapat tidak ada salahnya bila mudik dilakukan.

Dia mengakui, dengan dilarangnya mudik tentu akan berdampak pada industri angkutan. Bahkan, menurutnya dengan kondisi saat ini, bisnis angkutan pun sudah terdampak. Dia mengatakan sudah terjadi penurunan okupansi.

Karena itu, dia berharap pemerintah memberikan bantuan kepada sektor yang terdampak, khususnya bagi pengemudi atau personil yang berkaitan langsung dengan operasional bisnis angkutan.

"Karena kalau dibiarkan, berpotensi mereka akan bubar. Mereka kan kebanyakan dari luar Jakarta. Begitu bubar, akan sulit membentuknya ketika pulih kembali," ujar Ateng.

Bentuk bantuan yang diharapkan seperti dari relaksasi di bidang perpajakan, seperti tidak dipungutnya PPh pasal 21 dan 25 selama enam bulan. Memberi relaksasi dengan tidak memungut Pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang jatuh tempo selama enam bulan ke depan.

Baca Juga: Kemenhub rekomendasikan larangan mudik lebaran 2020, ini saja yang disiapkan

Dia juga berharap adanya keringanan berupa relaksasi kredit, mengingat banyak pengusaha yang menjalankan usaha transportasi dari cicilan bank atau leasing.

"Memang presiden sudah mengatakan akan memberikan keringanan. Tetapi itu belum sampai ke operasional. Jadi realisasinya masih ditunggu," ujar dia.

Selain itu, dia juga berharap bila semua angkutan berpelat kuning bisa masuk tol secara gratis selama 6 bulan ke depan, serta memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada personil-personil perusahaan transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi