Organda kritik kebijakan mobil murah



JAKARTA. Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena merasa heran dengan kebijakan pemerintah yang memberikan insentif fiskal kepada mobil low cost green car (LCGC). Padahal sampai saat ini, insentif untuk angkutan umum darat belum juga diberikan pemerintah. "Kenapa Rp 30 juta bisa dibebaskan dari mobil low cost green car, masa untuk balik nama 3 juta (angkutan umum) gak bisa. Kenapa hal-hal yang seperti itu tidak dibebaskan, seperti kir misalnya," ujar Eka di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (20/11). Dia menjelaskan, dalam hal kir misalnya, pemerintah seharusnya memberikan insentif kepada angkutan umum. Pasalnya, kondisi kir bisa memastikan angkutan umum sehat tidaknya angkutan umum beroperasi. Sementara mengenai revitalisasi angkutan umum, Eka menilai hal itu hanya bisa dilakukan apabila perusahaan angkutan umum memiliki selisih antara pengeluaran dan pendapatan. Dalam pembicaraan dengan Menhub Ignasius Jonan, Eka mengaku sudah menyampaikan hal itu. Sebelumnya, Organda menyambangi Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membahas beberapa hal pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2.000. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan