JAKARTA. Polemik tentang syarat administrasi taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 masih terus menjadi perbincangan di tahapan regulasi. Aturan tersebut seharusnya sudah berjalan per 1 Juli 2017, namun faktanya masih ada syarat-syarat administratif yang belum diselesaikan oleh pemilik aplikasi, seperti pemberlakukan pengujian KIR. Ateng Aryono, selaku Sekjen DPP Organda, menyatakan masih banyak pelaku yang terlibat dalam industri taksi online tersebut, melanggar aturan. Salah satu alasannya adalah para mitra pengemudi yang hanyalah bekerja sambilan sebagai pengemudi taksi online atau hanya part-time. "Rasanya masih terlalu banyak yang ada dalam platform aplikasi belum comply aturan, yang alasannya adalah part timer," terang Ateng, Minggu (23/7).
Organda: Masih ada taksi online langgar aturan
JAKARTA. Polemik tentang syarat administrasi taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 masih terus menjadi perbincangan di tahapan regulasi. Aturan tersebut seharusnya sudah berjalan per 1 Juli 2017, namun faktanya masih ada syarat-syarat administratif yang belum diselesaikan oleh pemilik aplikasi, seperti pemberlakukan pengujian KIR. Ateng Aryono, selaku Sekjen DPP Organda, menyatakan masih banyak pelaku yang terlibat dalam industri taksi online tersebut, melanggar aturan. Salah satu alasannya adalah para mitra pengemudi yang hanyalah bekerja sambilan sebagai pengemudi taksi online atau hanya part-time. "Rasanya masih terlalu banyak yang ada dalam platform aplikasi belum comply aturan, yang alasannya adalah part timer," terang Ateng, Minggu (23/7).